LOGO WEB PALU TRANSPARAN

SELAMAT DATANG

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Palu.
SELAMAT DATANG

Profil Pengadilan Agama Palu

Profil Pengadilan Agama Palu Tahun 2024
Profil Pengadilan Agama Palu

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIPEKA

Layanan notifikasi perkara melalui robot WhatsApp secara otomatis terkait status perkara, persyaratan pendaftaran, jadwal persidangan, hingga terbitnya produk pengadilan (akta cerai/salinan putusan)
SIPEKA

SIVALDI

Inovasi yang menyediakan Informasi Akta Cerai, dilengkapi fitur cek status AC, validasi AC, serta Daftar AC yang telah terbit
SIVALDI

SIPACAR KELILING

Layanan Delivery Akta Cerai dan Sisa Panjar bagi Masyarakat yang tidak berkesempatan untuk mengambil akta cerai dan sisa panjar, Sipacar Keliling solusinya !
SIPACAR KELILING

Inovasi-Inovasi

List Inovasi yang dikembangkan dan digunakan di Pengadilan Agama Palu
Inovasi-Inovasi

Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Panduan e-Court Pengadilan Agama Palu

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Stop Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Stop Gratifikasi

BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (e-Court)

ecourt1 ecourt2 ecourt3 ecourt4 ecourt5 ecourt6

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

menu01 web menu02 web images/icon_menu/2024/menu03_web.png images/icon_menu/2024/menu04_web.png 5 6
7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 menu17 web menu18 web

 


banner zi 2024

area1 area1 area1
area1 area1 area1

Maklumat 2025 fix


agen perubahan 2025


Pengaduan Badilag 2024


banner survei tw2 2025



PERSYARATAN GUGATAN DAN PERMOHONAN

 

  • Gugatan_1
  • Gugatan_2
  • Permohonan_1
  • Permohonan_2
  • Prodeo_1
  • Prodeo_2

  


HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

papalu hpa


LAYANAN INFORMASI BERPERKARA SECARA PRODEO

prodeo


STATISTIK PERKARA

 


JADWAL SIDANG

 


DAFTAR PANGGILAN PERKARA GHAIB

 


 

DAFTAR PERKARA YANG SISA PANJAR BELUM DIKEMBALIKAN 


INFORMASI PENERBITAN AKTA CERAI PA PALU


ICCE PAPALU2023

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

posbakum01 posbakum02 posbakum03

      

hut ri ma 80

Heriyah

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Syarat dan Prosedur Berperkara Tingkat Pertama

 
 
 

1.

Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

 

>> 

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau

 

>> 

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).

 

>> 

Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)

     

2.

Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

 

>> 

Buku Nikah asli/Duplikat asli

 

>> 

Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos

 

>> 

Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos

 

>> 

Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

 

>> 

Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).

     

3.

Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah

 

>> 

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

 

>> 

Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu

     

4.

Syarat Mengajukan Izin Poligami

 

>> 

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000).

 

>> 

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).

 

>> 

Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

 

>> 

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

 

>> 

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

     

5.

Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

 

>> 

Photocopy KTP .

 

>> 

Photocopy Kartu Keluarga .

 

>> 

Photocopy Surat Kematian.

 

>> 

Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos.

 

>> 

Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

 

>> 

Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan

 

>> 

Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan

 

>> 

Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh

     

6.

Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah

 

>> 

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II

 

>> 

Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)

 

>> 

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

     

7.

Syarat Mengajukan Perwalian Anak

 

>> 

Photocopy Buku Nikah orang tua.

 

>> 

Photocopy Surat Kematian.

 

>> 

Photocopy Kartu Keluarga.

 

>> 

Photocopy Akte Kelahiran.

 

>> 

Photocopy SK (untuk PNS).

 

>> 

Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.

 

>> 

Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

 

>> 

Fotocopy surat-surat berharga

     

8

Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

 

>> 

Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.

 

>> 

Photocopy Buku Nikah orang tua anak.

 

>> 

Photocopy Kartu Keluarga.

 

>> 

Photocopy Akte Kelahiran.

 

>> 

Photocopy KTP.

 

>> 

Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos.

 

>> 

Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.

 

>> 

Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

 

>> 

Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.

 

>> 

Fotocopy SKCK yang bersangkutan

 

>> 

Fotocopy surat kesehatan.

 

>> 

Fotocopy penghasilan.

 

>> 

Surat dari dinas sosial

     

9.

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

 

>> 

Surat penolakan dari KUA.

 

>> 

Photocopy KTP dari para pihak.

 

>> 

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

 

>> 

Fotocopy KK yang bersangkutan

 

>> 

Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.

 

>> 

Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

     

10.

Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

 

>> 

Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.

 

>> 

Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).

 

>> 

Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.

 

>> 

Surat Keterangan Kematian dari Lurah

 

>> 

Photocopy KTP ahli waris.

 

>> 

Photocopy Kartu Keluarga.

 

>> 

Photocopy Surat Nikah.

 

>> 

Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos.

     

11.

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

 

>> 

Foto copy KTP Penggugat

 

>> 

Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).

 

>> 

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu.

     

12.

Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil

 

>> 

Foto copy KTP kedua belah pihak.

 

>> 

Materai Rp. 10.000,-

 

>> 

Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.

 

>> 

Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

     

13.

Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai

 

>> 

Foto copy KTP Pemohon

 

>> 

Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).

 

>> 

Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

 

>> 

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

     

14

Syarat-syarat Gugatan Sederhana

     
 

>>

Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

 >>

Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus

 

 >>

Bukan sengketa hak atas tanah

 

 >>

Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama

 

 >>

Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama



>>

Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana

 

 >>

Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya

 

 >>

Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan

 

 >>

Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan



 >>

Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat

 

 >>

Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan

 

 >>

Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana

 

 >>

Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara.

Selanjutnya...

1

Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas  Meja 1.

2

Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan).

3

Menunjukkan kwitansi Bank  ke Kasir

4

Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Footer website - Hubungi Kami dll

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi