VISI DAN MISI
PENGADILAN AGAMA PALU KELAS 1A
VISI adalah cita cita atau impian sebuah organisasi yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
PENJELASAN MAKNA VISI
Visi Pengadilan Agama Palu, yaitu terwujudnya Peradilan Agama Kota Palu yang berwibawa dan bermartabat yang mampu memberikan pelayanan secara prima, cepat dan biaya ringan, merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama dalam melakukan aktivitasnya.
Peradilan Agama Palu mengandung arti secara kelembagaan, organisasional, dan fungsional.
Pengertian secara kelembagaan : Peradilan Agama Palu adalah Lembaga Peradilan yang berkedudukan di kotamadya Palu merupakan Pengadilan Tingkat pertama yang daerah hukumnya meliputi 4 Kecamatan dan 21 Kelurahan.
Pengertian secara organisasional : Peradilan Agama Palu adalah Pengadilan Agama yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita serta seluruh staf (pejabat struktural/fungsional/non struktural).
Pengertian secara fungsional : Peradilan Agama Palu adalah kinerja seluruh fungsionaris Pengadilan, yakni kinerja Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), kinerja Hakim, kinerja Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti), kinerja Jurusita (Jurusita dan Jurusita Pengganti), Pejabat Struktural / Fungsional Kesekretariatan dan staf.
Berwibawa mengandung arti, kekuasaannya diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.
Pelayanan secara prima, dikandung maksud untuk memenuhi harapan pencari keadilan, yaitu pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, biaya perkara dapat dipikul oleh rakyat. Namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengabaikan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.