LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 15247

logo

VISI DAN MISI

PENGADILAN AGAMA PALU KELAS 1A

 


VISI adalah cita cita atau impian sebuah organisasi yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang. 

Sedangkan MISI adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.
 
VISI dan MISI MAHKAMAH AGUNG
 
Visi Mahkamah Agung 2010-2035 adalah :
 
TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG
 
Misi Mahkamah Agung 2010-2035, adalah:
1. Menjaga kemandirian badan peradilan
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan
 
Visi dan misi Badan Peradilan sebagaimana yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung RI menjadi landasan berpijak dan arah kebijakan Pengadilan Agama Palu. Visi dan Misi Badan Peradilan dijabarkan  dalam visi dan misi Pengadilan Agama Palu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
 
VISI PENGADILAN AGAMA PALU
 
"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PALU YANG AGUNG"
 
 
MISI PENGADILAN AGAMA PALU
 
1.Menjaga kemandirian Pengadilan Agama Palu;
2.Memberikan pelayanan hukum yang prima kepada pencari keadilan;
3.Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Pengadilan Agama Palu;
4.Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Agama Palu
 

PENJELASAN MAKNA VISI

Visi Pengadilan Agama Palu, yaitu terwujudnya Peradilan Agama Kota Palu yang berwibawa dan bermartabat yang mampu memberikan pelayanan secara prima, cepat dan biaya ringan, merupakan kondisi atau gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan dapat memotivasi seluruh fungsionaris Peradilan Agama dalam melakukan aktivitasnya.

Peradilan Agama Palu mengandung arti secara kelembagaan, organisasional, dan fungsional.


Pengertian secara kelembagaan : Peradilan Agama Palu adalah Lembaga Peradilan yang berkedudukan di kotamadya Palu merupakan Pengadilan Tingkat pertama yang daerah hukumnya meliputi 4 Kecamatan dan 21 Kelurahan.


Pengertian secara organisasional : Peradilan Agama Palu adalah Pengadilan Agama  yang susunannya terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita serta seluruh staf (pejabat struktural/fungsional/non struktural).


Pengertian secara fungsional : Peradilan Agama Palu adalah kinerja seluruh fungsionaris Pengadilan, yakni kinerja Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), kinerja Hakim, kinerja Pejabat Kepaniteraan (Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti), kinerja Jurusita (Jurusita dan Jurusita Pengganti), Pejabat Struktural / Fungsional Kesekretariatan dan staf.

 

Berwibawa mengandung arti, kekuasaannya diakui dan ditaati serta ada pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi, dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.

Pelayanan secara prima, dikandung maksud untuk memenuhi harapan pencari keadilan, yaitu pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif, biaya perkara dapat dipikul oleh rakyat. Namun demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengabaikan ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi