Written by IT PA PALU on 12 January 2021. Hits: 1377 Hak Pokok dalam Proses Persidangan Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik). Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis). Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.