LOGO WEB PALU TRANSPARAN

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Written by IT PA PALU on . Hits: 1423

logo

ICCE (INTERNATIONAL CONSORTIUM FOR COURT EXCELLENCE)

PENGADILAN AGAMA PALU KELAS 1A

 


 
PENGADILAN AGAMA PALU AS THE MEMBER OF ICCE (2023)
 
 

IMPLEMENTATION OF THE INTERNATIONAL FRAMEWORK FOR COURT EXCELLENCE
 
Area  1:  Kepempinan Pengadilan  Keterangan
Kepempinan Pengadilan (Court  Leadership)
1 Pimpinan pengadilan telah mendifinisikan visi, misi, dan nilai dasar dari pengadilan.   
2 Pimpinan pengadilan mengomunikasikan visi, misi, dan nilai dasar dari pengadilan kepada segenap pegawai dan pemegang kepentingan.   
3 Pimpinan pengadilan mengomunikasikan informasi penting kepada hakim-hakim dan pegawai pengadilan dengan tepat waktu.   
4 Pimpinan pengadilan mempraktikkan nilai-nilai dasar dari pengadilan.    
5 Pimpinan pengadilan mendorong kinerja pengadilan dan berinteraksi dengan pegawai dan pemegang kepentingan yang penting dalam proses peningkatan.  
6 Pimpinan pengadilan mengidentifikasi pimpinan pengadilan mendatang dan mengembangkan kemampuan kepemimpinannya.  
Budaya Pengadilan    
7 Budaya pengadilan telah dikembangkan dan konsisten dengan nilai dasar pengadilan.   
8 Hakim-hakim dan pegawai pengadilan menganut kode etik dan pedoman perilaku yang diterapkan.   
Penataan Pengadilan    
9 Pimpinan pengadilan telah mengatur sistem penataan yang memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi peradilan.   
Efektivitas    
10 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Pimpinan pengadilan efektif dalam memimpin pengadilan;  
  (b) Nilai-nilai dasar dan budaya pengadilan telah terintegarsi dengan baik dalam sistem dan proses peradilan.  
  (c) Telah ada sistem penataan peradilan yang jelas dan transparan.  
Area  2:  Manajemen Peradilan yang Strategis Keterangan
Pengembangan dan Implementasi dari Strategi-strategi dan Kebijakan-kebijakan
1 Strategi jangka pendek dan jangka panjang yang sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai dasar.   
2 Kebijakan yudisial dan pengadilan dikembangkan dan diimplementasi untuk mendukung strategi jangka pendek dan jangka panjang.   
3 Keterlibatan hakim-hakim dan pegawai pengadilan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan strategi dan kebijakan pengadilan.   
4 Komunikasi kebijakan dan mengawasi kepatuhan  
5 Rencana manajemen risiko untuk mengomunikasikan yang bisa dikomunikasikan kepada pemegang kepentingan yang Berkaitan  
6 Proses tinjauan ulang dan pengawasan strategi dan kebijakan   
7 Alokasi sumber-sumber daya (tenaga kerja dan finansial)  secara efisien dan efektif dalam mengimplementasikan strategi dan kebijakan  
Pengaturan dan Pengukuran Kinerja  
8 Penetapan garis waktu dan pemenuhan standar layanan  manajemen perkara,  ditujukan untuk memenuhi harapan pengguna pengadilan.  
9 Pengukuran kinerja secara berkala disandingkan dengan garis waktu dan pemenuhan standar layanan.  
10 Penggunaan data pengukuran kinerja untuk meningkatkan prosedur dan proses.   
11 Publikasi kinerja pengadilan disandingkan dengan garis waktu dan pemenuhan standar layanan dan tolak ukur lainnya  
Manajemen dan Analisis Pengetahuan  
12 Mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan hakim-hakim dengan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan yang adil.   
13 Data kinerja pengadilan dan profil pengguna pengadilan ditinjau ulang untuk memenuhi layanan yang lebih baik  
Efektivitas  
14 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Strategi dan kebijakan pengadilan telah direncanakan dan dikembangkan dengan baik.  
  (b) Strategi dan kebijakan pengadilan telah terimplementasi dengan baik.   
  (c) Kinerja pengadilan diukur dengan pemenuhan target.   
  (d) Informasi yang berkaitan dengan pengadilan dikelola dengan baik dan dianalisis untuk mendorong peningkatan.  
Area  3:  Sumber Daya Kerja Pengadilan (Court  Workforce)  Keterangan
Manajemen Sumber Daya Kerja
1 Beban kerja hakim-hakim dan pegawai pengadilan harus dikelola agar perkara-perkara diproses tepat waktu dan memenuhi standar tinggi.    
2 Memprediksi dan mengelola kebutuhan sumber daya kerja  untuk memenuhi beban kerja yang telah diantisipasi.    
Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Kerja  
3 Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dari hakim-hakim dan pegawai pengadilan, dan menempatkan pihak-pihak tersebut yang membutuhkan ke dalam pelatihan tersebut  
4 Program pengembangan profesionalitas yang berkelanjutan untuk hakim-hakim dan pegawai pengadilan.  
5 Pembelajaran dan komunikasi antara hakim-hakim dan pegawai pengadilan.  
Keterlibatan dan Kesejahteraan Sumber Daya Kerja  
6 Lingkungan kerja yang kondusif sehingga bisa meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hakim-hakim dan pegawai Pengadilan  
7 Mendapatkan umpan balik dari hakim-hakim dan pegawai  pengadilan.  
8 Mendorong hakim-hakim dan pegawai pengadilan untuk berkontribusi kepada masyarakat.   
Kinerja dan Pengakuan Sumber Daya Kerja  
9 Sistem pengelolaan kinerja yang mendorong hakim dan pegawai  pengadilan untuk mencapai hasil akhir dengan kualitas yang tinggi.   
10 Sistem transparan dan berbasis prestasi dalam mengakui dan menilai hakim-hakim serta pegawai pengadilan.   
11 Menerapkan Sistem transparan dan berbasis prestasi untuk penunjukan dan promosi hakim-hakim dan pegawai Pengadilan.  
12 Menerapkan proses yang adil untuk tindakan pendisiplinan dan pemberhentian hakim-hakim dan pegawai pengadilan.  
Efektivitas  
13 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Mengelola beban kerja secara efektif dan telah siap untuk beban kerja yang telah diantisipasi.  
  (b) Hakim dan pegawai pengadilan puas dengan kesempatan pelatihan yang disediakan untuk mereka dan secara belajar dari satu dengan yang lainnya secara proaktif.  
  (c) Hakim dan pegawai pengadilan berkomitmen dan berusaha untuk mendapatkan kepuasan kerja.  
  (d) Hakim dan pegawai pengadilan puas dengan sistem pengelolaan kinerja di pengadilan.  

Area  4: Infrastruktur, Personel dan Proses Pengadilan  Keterangan
Ruang Sidang 
1 Pengadilan memiliki ruang sidang yang cukup untuk melakukan pemrosesan kasus secara tepat waktu.  
2 Ruang sidang Pengadilan dapat memberikan kepercayaan dan perlindungan untuk menyelenggarakan proses peradilan.  
Arsip Pengadilan  
3 Arsip Pengadilan (baik cetak maupun elektronik) lengkap, akurat dan mudah untuk diakses.   
4 Pengadilan menerapkan langkah-langkah keamanan dan keutuhan data  untuk memastikan arsip pengadilan dan arsip perkara (baik cetak maupun elektronik) dilindungi dengan benar.   
5 Alasan Pengadilan untuk mengambil keputusan sudah jelas.  
Personil dan Proses Pengadilan  
6 Pengadilan mengelola perkara dengan suatu benchmark untuk memastikan bahwa kasus diproses tepat waktu dengan  standar kualitas yang terjaga.   
7 Pengadilan secara rutin melakukan peninjauan terhadap proses dan personil Pengadilan (termasuk peran hakim dan staf pengadilan) untuk memastikan mereka bekerja dengan efisien.  
8 Pengadilan menyediakan layanan penyelesaian perselisihan alternatif untuk memungkinkan pengguna pengadilan menyelesaikan  Perselisihan secara damai dan dengan biaya yang terjangkau  
9 Pengadilan melakukan pendekatan berbasis problem solving dalam kasus yang sesuai.   
Inovasi   
10 Proses inovasi pengadilan  selaras dengan visi, misi, dan nilai-nilai Pengadilan.   
11 Pengadilan memiliki kebijakan dan prosedur untuk menghasilkan, mengumpulkan, dan menyaring ide-ide inovatif.   
12 Pengadilan melakukan evaluasi dan meningkatkan proses inovasi pengadilan secara teratur.   
13 Pengadilan melibatkan, melatih dan mengakui hakim dan staf pengadilan atas upaya inovasi pengadilan mereka.   
14 Pengadilan melakukan pemantauan terhadap kinerja pengadilan lain untuk mengidentifikasi perbaikan dan inovasi mana yang cocok untuk pengadilan.  
15 Pengadilan bertukar pengetahuan dan best practice dengan pengadilan lain untuk mempromosikan pelatihan dan inovasi.   
Efektivitas  
16 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Kasus-Kasus di Pengadilan diselesaikan dalam jangka waktu yang sesuai;  
  (b) Adanya tingkat tanggal kepastian persidangan yang tinggi;  
  (c) Pengadilan secara aktif menerapkan solusi inovatif untuk meningkatkan kemampuaninfrastruktur, personil dan proses.  

 

Area  5:  Partisipasi Pengguna Pengadilan  Keterangan
Feedback Pengguna Pengadilan 
1 Pengadilan secara rutin  memperoleh feedback untuk memahami  demografis pengguna Pengadilan  dan kebutuhan mereka di pengadilan   
2 Pengadilan melakukan pengukuran kepuasan semua pengguna pengadilan secara rutin   
3 Pengadilan secara rutin menggunakan feedback yang telah dikumpulkan untuk melakukan identifikasi terhadap area yang bisa  Ditingkatkan dan meningkatkan servis kepada semua pengguna pengadilan   
4 Pengadilan memperoleh feedback tentang apakah pengguna pengadilan kami memahami program pengadilan dan layanan yang telah dialaminya   
Komunikasi Kepada Pengguna Pengadilan   
5 Pengadilan mempublikasikan tentang kemajuan yang Pengadilan terapkan dalam menanggapi hasil survei.   
6 Pengadilan mempublikasikan informasi terkait prosedur  persidangan, biaya dan detail dari servis pengadilan   
7 Pengadilan secara teratur melibatkan pengguna pengadilan dan masyarakatan, serta mendorong hakim serta staf pengadilan aktif berpartisipasi dalam proses partisipasi masyarakat.   
8 Pengadilan mendengarkan masukan dari pengguna pengadilan dan memperlaukan mereka dengan hormat.   
9 Pengadilan memastikan bahwa semua pengguna pengadilan mendapatkan perlakuan yang sama   
Efektivitas  
10 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Ada tingkat kepuasan pengguna pengadilan yang tinggi terhadap administrasi pengadilan;  
  (b) Ada tingkat kepuasan pengguna pengadilan yang tinggi terhadap layanan pengadilan  
Area  6:  Layanan Pengadilan yang Terjangkau dan Mudah Diakses  Keterangan
Layanan Pengadilan Yang Terjangkau 
1 Pengadilan  rutin melakukan review kebijakan biaya pengadilan untuk memastikan biaya pengadilan tersebut terjangkau.   
2 Pengadilan bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk menyedikan pelayanan  yang terjangkau.   
3 Pengadilan melakukan proses yang efisien untuk meminimalisir biaya kepada pihak yang berperkara.   
4 Pengadilan memiliki kebijakan yang jelas terkait besarnya biaya yang dibebankan kepada pihak yang berperkara.   
aksesibilitas   
5 Mudah bagi pengguna pengadilan untuk menemukan dan mengakses peradilan yang sesuai.   
6 Jam operasi pengadilan memudahkan bagi pengguna pengadilan untuk menjalankan bisnis mereka.   
7 Pengadilan memberikan bantuan kepada pengguna pengadilan dengan disabilitas dan memberikan mereka akses untuk  pengadilan dan layanan pengadilan.   
8 Website Pengadilan mudah untuk ditelusuri dan berisi konten yang relevan serta berguna untuk penggunannya.  
9 Pengadilan memberikan informasi untuk membantu pihak yang berperkara tanpa memerlukan kuasa.  
10 Layanan penerjeman bahasa tersedia untuk pengguna pengadilan yang membutuhkan.   
11 Pengadilan memanfaatkan teknologi untuk membuat proses pengadilan lebih efisien dan membuat  layanan pengadilan lebih mudah diakses.  
Efektivitas  
12 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Biaya kepada para pihak dapat terjangkau.  
  (b) Ada akses yang mudah terhadap keadilan.  

 

Area  7:  Keyakinan dan Kepercayaan Publik  Keterangan
Akuntabilitas dan Transparansi 
1 Putusan tersedia dan dapat diakses publik.   
2 Pengadilan memberikan akses media untuk melakukan peliputan persidangan.   
3 Pengadilan membalas permintaan untuk informasi dari pengguna pengadilan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.   
4 Pengadilan memiliki kebijakan yang untuk membuat dan menangani pengaduan.   
5 Pengadilan melaporkan aduan yang diterima dan solusi atas aduan tersebut   
6 Pengadilan menghitung biaya dan denda yang dikumpulkan dengan tepat   
7 Keuangan Pengadilan diaudit secara tahunan   
8 Publikasi laporan tahunan Pengadilan memuat:   
  (a) Data kinerja;  
  (b) Rincian dari tujuan, peran dan prosedur peradilan;  
  (c) Informasi terkait dengan inovasi pengadilan.  
Efektivitas  
9 Berdasarkan ukuran yang telah diterapkan:   
  (a) Pengadilan menyelesaikan aduan yang diterima secara tepat waktu dan prosedur;  
  (b) Terdapat tingkat keyakinan dan kepercayaan publik yang tinggi dalam hal administrasi administrasi peradilan.  

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi