HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
|
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN PERMA No. 9 Tahun 2016
|
|
|
Pasal 30 |
|
|
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
-
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
-
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
-
Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
-
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
-
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
-
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
-
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
|
|