LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 7070

logo

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR 


 

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERMA No. 9 Tahun 2016

 
  Pasal 30  
 

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

  6.  Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi