LOGO WEB PALU TRANSPARAN

Written by IT PA PALU on . Hits: 17447

logo

PROSEDUR MEDIASI


 

Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dilaksanakan dalam Pengadilan Agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 (PerMA No. 1/2016).

Secara detail tentang mediasi dapat dijabartkan sebagai berikut:

Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak

Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut

Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut

Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali

Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan

Konflik atau sengketa selalu ada pada setiap hubungan manusia dan setiap hubungan sosial. Untuk mengelola dan menyelesaikan konflik setiap manusia harus mencoba untuk mengembangkan prosedur yang efisien dan memuaskan kepentingan mereka, mempertahankan hubungan yang selaras dan mengurangi  ketidaknyamanan, serta mengontrol biaya-biaya yang tidak penting.

 
  Pengertian Mediasi  
 

Mediasi pada Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.

Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yg tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yg mengajukan gugatan cerai si istri, tapi si suami menyatakan ia tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakan-lah acara mediasi tersebut.

 
  Prosedur Mediasi  
 

Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak

Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut

Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut

Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali

Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan

 
 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi