Tentang Mediasi
Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.Proses mediasi ini dilaksanakan dalam Pengadilan Agama berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 (PerMA No. 1/2016).
Secara detail tentang mediasi dapat dijabartkan sebagai berikut:
Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali
Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan
Konflik atau sengketa selalu ada pada setiap hubungan manusia dan setiap hubungan sosial. Untuk mengelola dan menyelesaikan konflik setiap manusia harus mencoba untuk mengembangkan prosedur yang efisien dan memuaskan kepentingan mereka, mempertahankan hubungan yang selaras dan mengurangi ketidaknyamanan, serta mengontrol biaya-biaya yang tidak penting.
Pengertian Mediasi Pada Pengadilan Agama
Mediasi pada Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.
Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yg tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yg mengajukan gugatan cerai si istri, tapi si suami menyatakan ia tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakan-lah acara mediasi tersebut.
Prosedur tentang mediasi dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut
Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali