HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
DASAR ATURAN | |||
SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
|||
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI | |||
A. Hak Pemohon Informasi
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut. 4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
B. Kewajiban Pengguna Informasi Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |