LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 6857

logo

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI


  DASAR ATURAN  
 

SK KMA Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 
  HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI  
 

A. Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Setiap Orang berhak:

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.  Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

 

B. Kewajiban Pengguna Informasi

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi