PROSEDUR BERPERKARA PADA
PENGADILAN AGAMA PALU
1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus) >> Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau >> Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT). >> Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini) 2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian >> Buku Nikah asli/Duplikat asli >> Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos >> Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos >> Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. >> Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS). 3. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah >> Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos). >> Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos). >> Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). >> Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu 4. Syarat Mengajukan Izin Poligami >> Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10.000). >> Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000). >> Foto copy surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos). >> Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos). >> Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa. >> Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa. >> Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos). >> Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. 5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) >> Photocopy KTP . >> Photocopy Kartu Keluarga . >> Photocopy Surat Kematian. >> Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos. >> Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. >> Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan >> Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan >> Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh 6. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah >> Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II >> Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos) >> Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos). >> Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. 7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak >> Photocopy Buku Nikah orang tua. >> Photocopy Surat Kematian. >> Photocopy Kartu Keluarga. >> Photocopy Akte Kelahiran. >> Photocopy SK (untuk PNS). >> Syarat no. 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos. >> Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. >> Fotocopy surat-surat berharga 8 Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak) >> Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan. >> Photocopy Buku Nikah orang tua anak. >> Photocopy Kartu Keluarga. >> Photocopy Akte Kelahiran. >> Photocopy KTP. >> Syarat no. 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos. >> Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya. >> Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. >> Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak. >> Fotocopy SKCK yang bersangkutan >> Fotocopy surat kesehatan. >> Fotocopy penghasilan. >> Surat dari dinas sosial 9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol >> Surat penolakan dari KUA. >> Photocopy KTP dari para pihak. >> Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. >> Fotocopy KK yang bersangkutan >> Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan. >> Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda. 10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris >> Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya. >> Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama). >> Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat. >> Surat Keterangan Kematian dari Lurah >> Photocopy KTP ahli waris. >> Photocopy Kartu Keluarga. >> Photocopy Surat Nikah. >> Syarat no. 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir dikantor pos. 11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama >> Foto copy KTP Penggugat >> Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos). >> Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos). >> Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Palu. 12. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil >> Foto copy KTP kedua belah pihak. >> Materai Rp. 10.000,- >> Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak. >> Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa). 13. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai >> Foto copy KTP Pemohon >> Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak). >> Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi" >> Bukti laporan kehilangan dari kepolisian. 14 Syarat-syarat Gugatan Sederhana >> Perkara gugatan sederhana mencakup perkara Cidera Janji/ wanprestasi, atau Perbuatan Melawan Hukum/ PMH dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  >> Bukan perkara perdata yang penyelesaian sengketanya secara khusus  >> Bukan sengketa hak atas tanah  >> Masing-masing pihak, yakni Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari 1 (satu) kecuali, memiliki kepentingan hukum yang sama  >> Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat berdomisili di wilayah Hukum yang sama >> Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana  >> Para Pihak, baik Penggugat ataupun Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukumnya  >> Penggugat mendaftarkan gugatannya di Kepaniteraan Pengadilan  >> Penggugat dalam mendaftarkan gugatannya, dapat mengisi blanko gugatan yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Pengadilan  >> Blanko gugatan berisi keterangan yakni : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan Ringkas Duduk Perkara, dan Tuntutan Penggugat  >> Dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana tidak dapat diajukan Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Intervensi, Replik, Duplik atau Kesimpulan  >> Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah di legalisasi pada saat pendaftaran gugatan sederhana  >> Penggugat wajib membayar biaya panjar perkara. Selanjutnya... 1 Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas  Meja 1. 2 Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditunjuk (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan). 3 Menunjukkan kwitansi Bank ke Kasir 4 Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran  PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947). 2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989). 3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947). 4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947) 5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944). 6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. 7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. 8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. 9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera: a Untuk perkara cerai talak : 1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; 2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. b Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
PROSES PENYELESAIAN PERKARA : 1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. 2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. 3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. 4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. 5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. 6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. 7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Dasar Hukum Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI Umum Alasan Kasasi Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi - Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. - Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. - Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. - Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan. - Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar; - Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. - Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi. - Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. - Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Ketua Mahkamah Agung. Pencabutan Permohonan Kasasi -Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau. - Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung. Sistem Pemeriksaan Kasasi -Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi. - Apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama. - Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf a, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya - Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, (salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan/atau lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan) maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu. - Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain. - Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut. - Putusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.
Dasar Hukum Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Umum Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : No Alasan Titik Perhitungan 180 Hari 1 putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan terhitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara 2 ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum) terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara. Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut. Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah : 1. AKTA CERAI Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). 2. PUTUSAN/PENETAPAN Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan. Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya. PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama tempat diterbitkan Produk Hukum tersebut. PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN – Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya – Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku. – Membayar PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah) (Pengambilan Akta Cerai) – Pengambilan Putusan/Penetapan tidak dikenakan biaya – Jika mengambil Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP(Penerimaan Negara Bukan Pajak) – Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) – Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan. – Jika Kemudian menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas bermeterai oleh Pemberi Kuasa(Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat. Prosedur Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara: dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta. Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat 4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat. Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana: Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi: Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
Syarat dan Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Prosedur Perkara Tingkat Kasasi
Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)