Mekanisme Pengaduan
MEKANISME PENGADUAN
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama
A. |
Secara lisan |
|
1. |
Melalui telepon, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB |
|
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama. |
|
B. |
Secara tertulis |
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama, dengan cara diantar langsung/melalui pos ke alamat kantor, atau dikirim melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama
1. |
Pengadilan Agama akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. |
Pengadilan Agama akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. |
Pengadilan Agama hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |