HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR |
|||
Pasal 30 | |||
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
|
Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Palu bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR |
|||
Pasal 30 | |||
(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
|