LOGO WEB PALU TRANSPARAN

on . Hits: 833

EKSEKUSI SUKARELA PERKARA KEWARISAN

 

Palu | Pengadilan Agama Palu - Pada tanggal 25 Agustus 2021 Pukul 09.45 WITA, untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Palu kembali berhasil melaksanakan Eksekusi Sukarela, termasuk Eksekusi Sukarela atas perkara Kewarisan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/Pa Pal Tanggal 02 Juni 2021, bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Palu antara pihak Para Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Ruslan bin Hi. Djamaluddin (Pemohon Eksekusi I) dan Termohon Eksekusi Rosmiati binti Hi. Djamaluddin.

sukarela1

 

Sebelum pelaksanaan Eksekusi ini, Ketua Pengadilan Agama Palu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengadilan Agama tersebut, Drs. H. A. Kadir, M.H., telah melakukan sidang Aanmaning di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Palu terhadap perkara dimaksud untuk menegur Termohon Eksekusi agar memenuhi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 4/Pdt.G/2021/PTA.Pal Tanggal 25 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 845/Pdt.G/2020/Pa Pal Tanggal 23 Desember 2020.

Setelah pelaksanaan sidang insidentil Aanmaning tersebut, dalam rentang waktu 8 (delapan) hari kalender Panitera Pengadilan Agama Palu, mengundang para pihak untuk melakukan Negosiasi. Pemohon Eksekusi I datang menghadap, begitu juga Termohon Eksekusi. Kendati dalam proses negosiasi tertanggal 28 Juni 2021, para Pihak belum mencapai kesepakatan, dan Pemohon Eksekusi I tetap ingin melanjutkan sampai proses lelang, sehingga pada tanggal 09 Juli 2021 dilaksanakan peletakkan sita eksekusi, namun dengan komunikasi interpersonal yang dilakukan Panitera Pengadilan Agama Palu dengan para Pihak, maka Para Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Pemohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi (sekaligus mewakili Turut Termohon Eksekusi) sepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui Eksekusi Sukarela yang tertuang dalam Akta Kesepakatan pada tanggal 25Agustus 2021.

Pelaksanaan Eksekusi Sukarela terhadap Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Pal tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Palu, Drs. H. A. Kadir, M.H., Ruslan bin Hi. Djamaluddin (Pemohon Eksekusi I), Rosmiati binti Hi. Djamaluddin (Termohon Eksekusi) serta para saksi yaitu Hj. Rahidah Said, S.Ag, M.H., dan Fakhhruddin, S.HI.

Adapun kesepakatan yang dicapai dan tertuang dalam berita acara Eksekusi Sukarela pada pokoknya adalah Para Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Pemohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi bersedia untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan tersebut secara sukarela, Para Pemohon Eksekusi menyetujui bahwa harta warisan berupa sebidang tanah seluas 330 M2, dan seperdua dari bangunan rumah lama dengan ukuran 6,60 M x 10,60 M, terletak di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, adalah Hak milik Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi, setelah membayar konpensasi bagian warisan Para Pemohon Eksekusi yang dinilai dengan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tunai. Dan Para Pemohon Eksekusi setuju menyerahkan Akta Jual Beli Nomor 834/50/X/r-/1987 tanggal 08 Oktober 1987 kepada Termohon Eksekusi.

Dengan terlaksananya Eksekusi Sukarela atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palu menetapkan perkara ini dinyatakan selesai, dan mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu suksesnya eksekusi ini, Jika bisa diselesaikan dengan sukarela (voluntery), mengapa harus dengan cara paksa (force way). ! (Ida)

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi