SIPACAR KELILING (Sistem Pengantaran Akta Cerai Keliling Pengadilan Agama Palu) merupakan salah satu inovasi yang digagas oleh Sekretaris Pengadilan Agama Palu klas 1.A (Moh. Iqbal, S.H.) yang diluncurkan dan diresmikan penggunaanya secara langsung oleh KPTA Palu Sulawesi Tengah, Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H., pada pertengahan bulan April Tahun 2021 yang di Pengadilan Agama Palu, yang menjadi upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pihak berperkara di wilayah hukumnya yakni dalam Kota Palu dan sekitarnya. Hal inilah yg membuat Sekretaris Pengadilan Agama Palu terinspirasi guna membantu masyarakat yang tidak berkesempatan waktunya untuk mengambil sendiri ke Pengadilan Agama Palu, baik dikarenakan aktivitas dan tugas rutinitas, juga membantu dalam persoalan biaya yang tentunya dapat menekan beban biaya transportasi bagi masyarakat yang kurang mampu yang berada ataupun tinggal di pelosok Kota Palu dan sekitarnya.