
PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA
Pengadilan Agama Palu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit Stationary Generating Set merek MAXTRON dalam kondisi rusak berat. Barang tersebut merupakan milik Pengadilan Agama Palu dengan nilai limit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Adapun barang yang dilelang berlokasi di Kantor Pengadilan Agama Palu, Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta secara langsung, melalui sistem penawaran tertulis menggunakan aplikasi lelang daring (online) yang dapat diakses pada situs resmi (www.lelang.go.id.). Calon peserta lelang wajib melakukan pendaftaran dan aktivasi akun pada situs tersebut dengan mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta nomor rekening bank atas nama pribadi. Ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” yang tersedia pada situs dimaksud.
Lelang akan dilaksanakan secara terbuka (open bidding) pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025, sejak penayangan pada aplikasi hingga batas akhir penawaran pada pukul 09.00 WIB (sesuai waktu server). Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran. Adapun pelaksanaan lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No. 55, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
