Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Agama Palu Kelas 1A
Selasa, 22 Oktober 2024, Pengadilan Agama Palu melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Palu. Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam dalam Perkara Waris pada tingkat pertama yang dilangsungkan pada 2 (dua) Obyek Sengketa di Kelurahan Balaroa dan Kelurahan Duyu yang dihadiri oleh kuasa penggugat dan tergugat pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dalam perkara nomor 582/Pdt.G/2024/PA.Pal.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari : Ulfah, S.Ag. M.H. Dra. Hj. St. Sabiha, M.H., Drs. H. Abd. Hamid Sanewing, M.H., selaku Majelis Hakim, dibantu oleh Aryati Yahya,S.Ag. M.H. selaku Panitera Pengganti dan Akriyadi SH. sebagai Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat., serta didampingi oleh Pemerintah Kelurahan setempat, kemudian Tim langsung melakukan pengukuran obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Alhamdulillah Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan lancar, aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari tersebut. (IT PA Palu)
#pengadilanagamapalu
#ptapalu
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagun