Hakim Mediator Pengadilan Agama Palu Berhasil Damaikan Perkara Perceraian (CG)
Palu | https://pa-palu.go.id/
Senin, (22/07/24) pada pukul 13.15 WITA bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, Hakim mediator (Dra. Hj. St. Sabiha, M.H.) berhasil mendamaikan sengketa perkara perceraian (CG) melalui proses mediasi. Gugatan dengan nomor perkara terdaftar 549/Pdt.G/2024/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh hakim mediator dan berhasil mengantarkan kedua belah pihak damai. Alhamdulillah..
Mediasi selesai pukul 14.20 WITA
PA Palu NAGAYA ! (Netral, Aksi, Gesit, Akuntabel, Yakin, Amanah). (Tim IT. PA.Palu)