Pelaksanaan Kegiatan Sita Marital di Kelurahan Boyaoge
Palu || https://pa-palu.go.id/
Pengadilan Agama Palu melakukan Sita Marital (Matrimonial Beslaag) pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 13.00 WITA, yang bertempat di Lorong Lengaru, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kegiatan ini berdasarkan putusan sela perkara 271/Pdt.G/2024/PA.Pal pada 6 Mei 2024 yang mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan Sita Marital akan objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah seluas 119m2 bersertifikat hak milik No. 349/Boyaoge/1997, surat ukur Nomor 2829/1997.
Kegiatan Tersebut di lakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Palu Bapak Fachrudin dan disaksikan oleh para saksi, kuasa hukum Penggugat, Tergugat, Perwakilan dari Pihak Kelurahan Boyaoge dan Bhabinkamtibmas. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Berita Acara Sita Marital 271/Pdt.G/2024/PA.Pal oleh Juru Sita, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan Plang Papan Pengumuman pada objek sengketa agar menjadi pemberitahuan untuk umum bahwa objek sengketa telah dilakukan sita marital sehingga dilarang untuk memindah tangankan dengan cara apapun. Kegiatan ini di akhiri dengan penandatangan Berita acara oleh seluruh pihak yang hadir dan ditutup oleh Juru Sita