Mediasi Berhasil Lagi, Pihak Berhasil Damai oleh Hakim Mediator
Palu | https://pa-palu.go.id
Kamis, 25 Mei 2023 pukul 10.20 WITA, bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Palu berhasil mendamaikan sengketa harta bersama melalui mediasi. Gugatan dengan nomor perkara 404/Pdt.G/2023/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh Drs. H. Abd. Hamid Sanewing, M.H. selaku hakim mediator dan pihak berhasil sepakat untuk mencabut gugatan. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan akta perdamaian oleh kedua belah pihak yang berakhir pada pukul 11.50 WITA. PA Palu, NAGAYA ! (IT PA Palu)