Mediasi Berhasil, PA Palu Kembali Damaikan Sengketa Perceraian
Palu | https://pa-palu.go.id
Senin, 22 Mei 2023 pukul 10.30 WITA, bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Palu berhasil mendamaikan sengketa perceraian pasangan suami isteri melalui mediasi. Gugatan dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2023/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh Drs. H. Syamsul Bahri, M.H. selaku hakim mediator dan berhasil mengantarkan pasangan suami isteri kembali rukun. Keduanya kini sepakat untuk mencabut gugatan. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak yang berakhir pada pukul 11.20 WITA. (IT PA Palu)