PA Palu Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama melalui Mediasi
Palu | https://pa-palu.go.id/
Kamis, 13 April 2023 pada pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, Hakim mediator (Drs. H. Abd. Hamid Sanewing, M.H.) berhasil mendamaikan sengketa harta bersama melalui proses mediasi. Gugatan dengan nomor perkara terdaftar 303/Pdt.G/2023/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh hakim mediator dan berhasil mengantarkan kedua belah pihak kembali rukun dan sepakat untuk mencabut gugatan. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan Akta perdamaian oleh kedua belah pihak dan berakhir pukul 11.30 WITA. PA Palu NAGAYA ! (Netral, Aksi, Gesit, Akuntabel, Yakin, Amanah). (Tim IT. PA.Palu)