Audiensi antara Pengadilan Agama Palu dengan Disdukcapil Palu dalam rangka Tindak Lanjut MoU “Pelayanan Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat yang melakukan Perceraian di Kota Palu”
Palu | https://pa-palu.go.id
Rabu (15/02) Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Palu dilaksanakan audiensi antara Pengadilan Agama Palu dengan Disdukcapil Palu dalam rangka menindaklanjuti MoU antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan Kantor Pengadilan Agama Palu Nomor: W19-A1/1070/HM.01.1/V/2022 tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan Bagi Masyarakat yang melakukan Perceraian di Kota Palu. Kegiatan diikuti oleh KPA Palu (Dra. Hj. Nurbaya, M.H.) dan Kadisdukcapil (Walawati, S.E) didampingi oleh tim membahas terkait kelanjutan Kerjasama untuk pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat yang bercerai di Kota Palu (pukul 11.00 WITA).
Pelayanan ini merupakan inovasi yang diberi nama "LAYANGAN PUTUS” (Layanan Pengadilan Agama dan Dukcapil untuk Perubahan Status) terutama pada penerbitan KK baru dan KTP setelah kedua belah pihak resmi bercerai. Audiensi membahas bagaimana teknis pengelolaan layanan dokumen dilakukan mulai dari pencatatan identitas pihak yang bercerai di Pengadilan Agama Palu agar terintegrasi dengan sistem data Dukcapil yang nantinya produk berupa penerbitan KK baru dan KTP akan diserahkan bersama dengan akta cerai yang diterbitkan (IT PA Palu).