Pengadilan Agama Palu Melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Hibah
Palu | https://pa-palu.go.id
Jumat, 10 Februari 2023, Pengadilan Agama Palu melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Palu. Pemeriksaan Setempat dilakukan dalam perkara Hibah pada tingkat pertama yang dilangsungkan di Obyek Sengketa Jl. Kakatua No.12 RT001, RW007, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 dalam perkara antara Aditya Pratama Lasarika bin Gufron Lasarika, sebagai Penggugat; melawan Nurhayati, S.Sos. binti Umar, sebagai Tergugat pada perkara nomor 885/Pdt.G/2022/PA.Pal.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Hj. Muwafiqoh, S.H., M.H., Drs. H. Syamsul Bahri, M.H., dan Dra. Hj. St. Sabiha, M.H. selaku Majelis Hakim, dibantu oleh Sukaenah, S.Ag., M.H. selaku Panitera Pengganti dan Akriyadi sebagai Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Tim langsung melakukan pengukuran obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam, Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari tersebut. (IT PA Palu)