Penandatanganan MoU antara Pemkot Palu dengan lima instansi, salah satunya Pengadilan Agama Palu
Palu (Jumat, 27/05), bertempat di Ruang Rapat Bantaya Kantor Walikota Palu dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Palu dengan lima instansi yang menjalin kerjasama di antaranya Kantor Pengadilan Agama Palu, Lembaga Permasyarakatan Petobo, Lembaga Permasyarakatan Perempuan, Lembaga Permasyarakatan Anak, dan Rumah Tahanan Palu.
Asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, menyampaikan sambutan tertulis dari Walikota yang menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya dalam memaksimalkan inovasi-inovasi baru dalam membangun kembali wilayah melalui semangat baru "Semangat Palu Mantap Bergerak" yang digaungkan sebagai tagline Pemkot Palu untuk satu periode ke depannya. Semangat tersebut dalam rangka mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di wilayahnya, serta menghadirkan inovasi dengan mendekatkan diri kepada masyarakat.
Adapun MoU yang dilakukan dengan Kantor Pengadilan Agama Palu dalam rangka pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Palu yang melakukan pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Palu untuk perubahan status dala dokumen kependudukan. Kerja sama ini dikenal dengan sebutan inovasi "Layangan Putus" atau Layanan Pengadilan Agama dan Dukcapil untuk Perubahan Status. Imran menyampaikan, MoU ini juga dimaksudkan agar setiap masyarakat yang melakukan pendaftaran perceraian langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru dengan perubahan status. (IT PA Palu).