LOGO WEB PALU TRANSPARAN

Written by IT PA PALU on . Hits: 839

Sebanyak 49 Pasutri Mengikuti Sidang Itsbat Terpadu Di Kota Palu

1

 

PALU - Jum’at, 26 November 2021 bertempat di Kantor Camat Palu Barat dilangsungkan pelaksanaan sidang itsbat terpadu,salah satu bentuk kerjasama antara Pengadilan Agama Palu, PEMDA Kota Palu, dan Kementrian Agama Kota Palu.Sebanyak 49 pasang suami istri yang telah lolos verifikasi, dilakukan penetapan itsbat nikahnya oleh Pengadilan Agama Palu.

Sidang itsbat terpadu ini merupakan amanah Undang-undang melalui Mahkamah Agung RI yang diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama di seluruh Indonesia termasuk Pengadilan Agama Palu yang pada bulan Maret 2021 telah telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara PEMDA Kota Palu dan Kantor Kementrian Agama Kota Palu.

Pelaksanaan sidang itsbat terpadu kali ini merupakan sidang istbat terpadu terakhir di tahun 2021 yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Palu Utara dan Kantor Kelurahan Donggala Kodi Kec. Ulujadi.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Palu (Dra. Hj. Heriyah, S.H.,M.H.) menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI dalam melakukan pelayanan hukum pada masyarakat khususnya pengesahan nikah bagi masyarakat yang telah berkeluarga dan belum memiliki buku nikah atau dengan kata lain pernikahannya belum diakui secara hukum Negara.

Kemudian, Heriyah juga menyampaikankepada masyarakat agar melakukan pernikahan sah secara agama maupun Negara. “Jangan berprinsip bahwa nikah siri saja dulu kemudian kita ajukan itsbat nikah diPengadilan Agama,karena banyak opini yang beredar di masyarakatseakan-akan Pengadilan Agama -lahyang melegalkan nikah siri atau nikah dibawah umur”, lanjutnya. “Mari kita menyampaikan kepada keluarga, saudara dan teman-teman kita, menikahlah secara agama dan Negara yaitu melalui Kantor Urusan Agama”, pungkasnya.

Selanjutnya,Kepala Kantor Kementian Agama Kota Palu (Dr. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag) dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat batas waktu pada program itsbat nikah terpadu inidan mengajak masyarakat kota Palu untuk taat dan sadar hukum. “Janganlah ada lagi kita menemukan adanya nikah di luar KUA, yaitu nikah liar/siri”, pesan Nasruddin. Saat ini,menikah di KUA tidak dikenakan biaya (gratis) terkecuali nikah diluar kantor atau diluar jam kantor yang dikenakan biaya PNBP senilai Rp. 600.000,-. “Biaya ini akan disetor ke kas Negara”, tandas Nasruddin.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Palu, Abd. Arif, S.Sos, selaku perwakilan menyampaikan permohonan maaf bahwa Walikota Palu, Wakil Walikota Palu dan Sekda Kota Palu tidak sempat hadir dalam kegiatan itsbat nikah terpadu kali ini dikarenakan banyaknya agenda Kota Palu, dilanjutkan dengan amanat Walikota Palu yang dibacakan oleh Abd. Arif bahwaPemkot sangat memperhatikan dan peduli kepada masyarakatnya serta menginstruksikan kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan seterusnya agar melayani masyarakat itulah yang paling utama. Akan tetapi,Walikota Palu juga berharap agar masyarakat Kota Palu juga aktif membantu pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Kota Palu serta mewujudkan Kota Palu meraih penghargaan Adipura tahun 2023.

Kegiatan Isbat nikah terpadu diakhiri dengan penyerahan salinan penetapan dari Pengadilan Agama Palu  (ITPA. Palu)

 

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi