Pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan
Palu | Jum’at, 29 Oktober 2021, Jurusita Pengadilan Agama Palu, Musakip, S.H., pada Pukul 9.00 WITA melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., berdasarkan penetapan tertanggal 23 September 2021 Nomor: 1/Pdt.P.Sita/2021/PA.Pal, untuk melakukan Pengangkatan Sita terhadap objek/barang sengketa yang telah diletakkan sita jaminan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palu, Hj. Nurmiati H. Bennu, S.H.I., tertanggal 25 September 2020 dalam perkara Nomor: 482/Pdt.G/2020/PA.Pal.jo Putusan Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA.Pal.
Pada Pengangkatan Sita Jaminan kali ini, Jurusita bersama dua orang saksi yaitu Hj. Agustina Petta Nasse, S.H., M.H., dan Nukman, S.H.I., di lokasi objek/barang sengketa bertemu dengan Pemohon serta Sekretaris Kelurahan Birobuli Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Setelah memperlihatkan surat tugas dan penetapan tentang Pengangkatan Sita berupa harta tidak bergerak maka dilaksanakanlah Pengangkatan sita.
Last but not least Ketua Pengadilan Agama Palu menetapkan Sita Jaminan atas objek/barang sebagaimana tersebut dalam permohonan Pemohon tanggal 25 Oktober 2021 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Palu 1/Pdt.P.Sita/2021/PA.Pal, tanggal 25 Oktober 2021berupa: Sebidang tanah luas 731 m2 dan bangunan Ruko yang saat ini dijadikan Kantor Konsultan terletak di jalan Zebra IV nomor 28C, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara jalan Zebra IV.
- Sebelah timur tanah An. Nurlina Muh Yamin.
- Sebelah selatan tanah an. Pdt. Moniaga.
- Sebelah barat tanah an. drg. Donny.
Telah diangkat/dicabut. (Musakip)