Eksekusi Sukarela Harta Bersama Pengadilan Agama Palu
Pengadilan Agama Palu pada tanggal 21 Oktober 2021 Pukul 11.30 WITA., kembali melaksanakan Eksekusi Sukarela Harta Bersama Nomor 5/Pdt.Eks/2021/Pa.Pal Tanggal 23 September 2021, bertempat di Rumah Kediaman Ir. Nurhidayat, ST, MT., yang dipilih dan disepakati oleh Pemohon Eksekusi ( Ir. H. Andi Muhammad Yamin Astha, M.Si bin A. Mama Astha) dan Termohon Eksekusi ( Dra. Hj. Nurlina Ibrahim, M.Si.Apt. binti Ibrahim Muhammad ).
Sebelum pelaksanaan Eksekusi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Nurbaya, M.H., didampingi Panitera Pengadilan Agama Palu, Drs. H. A. Kadir, M.H., telah melakukan sidang Aanmaning di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Palu terhadap perkara dimaksud untuk menegur Termohon Eksekusi agar memenuhi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA.Pal Tanggal 04 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 482/Pdt.G/2020/Pa.Pal Tanggal 16 Oktober 2020.
Dalam proses persidangan Aanmaning, pihak Pemohon Eksekusi mengajukan penawaran penyelesaian eksekusi secara sukarela yang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Benda/Barang Bergerak, Benda/Barang Tidak Bergerak dan Benda/Barang Pribadi Pemohon Eksekusi.
Dari penawaran pihak Pemohon Eksekusi tersebut, disetujui oleh Termohon Eksekusi dengan beberapa catatan, kemudian dibuat dalam bentuk Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Oktober 2021 disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.
Pelaksanaan Eksekusi Sukarela terhadap perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2021/PA.Pal., diawali pemeriksaan benda/barang oleh kedua belah pihak, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan Berita Acara Eksekusi Sukarela, sekaligus penyerahan benda/barang kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sesuasi kesepakatan bersama.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Drs. H. A. Kadir, M.H., (Panitera Pengadilan Agama Palu), Ir. H. Andi Muhammad Yamin Astha, M.Si bin A. Mamma Astha (Pemohon Eksekusi), Dra. Hj. Nurlina Ibrahim, M.Si.Apt. binti Ibrahim Muhammad (Termohon Eksekusi) serta para saksi yaitu Rahidah Said, S.Ag, M.H., dan Hadrat Uzair H. Hamzah, S.Ag, M.H.
Dengan terlaksananya Eksekusi Sukarela atas perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2021/PA.Pal., Wakil Ketua Pengadilan Agama Palu menetapkan perkara ini dinyatakan selesai, dan mengapresiasi semua pihak yang telah membantu suksesnya pelaksanaan perkara a quo. (Ida)