Pengadilan Agama Palu Berhasil Melakukan Mediasi Dua Perkara
Palu | Senin, 11 Oktober 2021
Bertempat di Ruang Media Center pada pukul 12.30 WITA, Pengadilan Agama Palu berhasil melakukan mediasi 2 perkara sengketa perceraian, dengan Nomor Perkara 720/Pdt.G/2021/PA.Pal. dan 725/Pdt.G/2021/PA.Pal. Kedua gugatan tersebut berhasil diselesaikan secara persuasif oleh Drs. H. Syamsul Bahri, M.H., selaku hakim mediator dan berhasil mengantarkan para pihak kembali rukun dan sepakat untuk mencabut gugatan. Alhamdulillah, semoga keduanya selalu menjaga kerukunan menuju keluarga yang sakinnah, mawaddah, warahmah. Aamiin.. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan Akta perdamaian oleh para pihak. (Tim IT PA Palu).