Aparatur Pengadilan Agama Palu Ikuti Rapid Test Antigen
Palu | Pengadilan Agama Palu
Kamis, 05 Agustus 2021 Pukul 11.00 WITA, Pengadilan Agama Palu ikuti Rapid Test Antigen secara menyeluruh kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Palu sesuai Surat Nomor W19-A1/1325/HM.01.6/VIII/2021 perihal Permohonan Penyemprotan Desinfektan, Rapid Antigen dan Vaksin sehubungan adanya pegawai Pengadilan Agama Palu yang terpapar Covid-19. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Palu bekerja sama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu cq. Kepala Satgas Covid-19 Kota Palu untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan dilaksanakan di Pengadilan Agama Palu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hasil Rapid Test Antigen yang dilakukan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Palu ini menjadi salah satu upaya Pengadilan Agama Palu untuk cepat tanggap mengambil keputusan dalam memberantas rantai penyebaran Covid-19 khususnya bagi aparatur Pengadilan Agama Palu dan umumnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Lingkungan Pengadilan Agama Palu. Selain itu, Pelaksanaan untuk Penyemprotan Desinfektan dan Vaksin masih akan segera ditindaklanjuti. (IT PA Palu).