PA Palu Damaikan Sengketa Harta Gono Gini Melalui Mediasi
Palu – Pengadilan Agama Palu
Rabu, 28 Juli 2021 pukul 15.00 WITA, yang bertempat di Ruang Mediasi, Pengadilan Agama Palu berhasil mendamaikan sengketa harta gono gini melalui mediasi. Gugatan dengan nomor perkara 435/Pdt.G/2021/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh Drs. Samsudin, S.H., selaku hakim mediator dan berhasil mengantarkan para pihak kembali rukun dan sepakat untuk mencabut gugatan. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan Akta perdamaian oleh kedua belah pihak.