PELETAKAN SITA EKSEKUSI HARTA WARISAN
Palu, 09 Juli 2021 tepatnya Pukul 09.45 WITA, tim pelaksana Sita Eksekusi PA. Palu berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Palu No. W99-A1/1102/KP.01/VII/2021 tiba di rumah kediaman almarhum Hi. Djamaluddin yang beralamat di Jalan Kakatua, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Rumah yang berdiri di atas tanah pekarangan seluas ± 330 M² itu, kini menjadi sengketa diantara para Ahli Waris. Awalnya objek sengketa tersebut telah di Putus oleh Pengadilan Agama Palu dalam perkara Nomor 845/Pdt.G/2020/PA.Pal tanggal 23 Desember 2020 dan Pengadilan Tinggi Agama Palu dengan Nomor 4/Pdt.G/2021/PTA.Pal. Oleh karena Pihak Tergugat/Pembanding tidak melaksanakannya secara sukarela maka Penggugat/Terbanding yang diwakili oleh Kuasanya Ruslan bin H. Djamluddin mengajukan permohonan sita eksekusi setelah sebelumnya ditegur melalui sidang insidentil aanmaning.
Pelaksanakan sita eksekusi ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita, Saksi-Saksi, Para Pihak, dan Aparat Pemerintah setempat. Usai pembacaan berita acara sita eksekusi tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh jurusita pengadilan agama palu, Abdul Khair, S.H., para saksi, termohon eksekusi, dan aparat pemerintah setempat.
Dalam pada itu, diserahkan salinan berita acara sita eksekusi kepada termohon eksekusi sebagai penyimpan barang atau objek sitaan seraya disampaikan kepadanya untuk menjaga barang atau objek tersebut dengan baik tidak boleh dipindah tangankan baik melalui jalan penjualan atau lainnya. Dan kepada aparat pemerintah setempat yang di wakili oleh Hamdan, S.Sos., selaku kepala seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum kelurahan tanamodindi agar memberitahukan penyitaan ini kepada masyarakat umum atau publik.
Setelah pemasangan papan plank sita eksekusi atas tanah dan bangunan seluas 330 M² dan seperdua dari bangunan rumah lama dengan ukuran 6,60 M x 10,6 M yang terletak di Jalan Kakatua No. 41, Kelurahan tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu maka selesailah petetakan sita eksekusi terhadap Perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Pal tanpa adanya perlawanan dari Pihak Termohon Eksekusi. (Fakhruddin)