LOGO WEB PALU TRANSPARAN

Written by IT PA PALU on . Hits: 1321

Eksekusi Sukarela Harta Bersama di Pengadilan Agama Palu

 WhatsApp Image 2021 06 28 at 11.34.26

 

Pengadilan Agama Palu pada tanggal 25 Juni 2021 Pukul 09.45 WITA  kembali melakukan Eksekusi Sukarela bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Palu atas Perkara Nomor 04/Pdt.Eks/2021/Pa Pal, antara pihak Pemohon Eksekusi Budiyanto Peri bin Soedjono M. Peri dan Termohon Eksekusi Jusuf N. Husuna. Dalam eksekusi tersebut Pemohon Eksekusi Budiyanto Peri  bin Soedjono M. Peri bertindak sebagai ahli waris dari Almarhumah dr. Fatimah binti Labaso Habie, diwakili Kuasa Hukumnya  Anita , S.H..

Sebelum pelaksanaan Eksekusi ini, Ketua Pengadilan Agama Palu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., di dampingi Panitera Pengadilan Agama tersebut, Drs. H. A. Kadir, M.H., telah melakukan sidang Aanmaning di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Palu terhadap perkara dimaksud untuk menegur Termohon Eksekusi agar memenuhi Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 512 /K.Ag/2020, Tanggal 28 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 3/Pdt.G/2020/PTA. Pal, Tanggal 24 Maret 2020, jo. Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 725/Pdt.G/2019/Pa Pal Tanggal 06 Juni 2020.

Setelah pelaksanaan sidang insidentiil Aanmaning tersebut, dalam rentang waktu 8 (delapan) hari kalender Panitera Pengadilan Agama Palu, Drs. H.A. Kadir, M.H., (Negosiator), mengundang para pihak untuk melakukan Negosiasi. Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Kuasanya datang menghadap, begitu juga Termohon Eksekusi. Dalam pada itu, pihak Termohon eksekusi menyatakan bahwa dirinya bersedia untuk memenuhi amar putusan yang ada dengan syarat harta bersama (gono gini) berupa mobil Zuzuki Jimmy DN 1557 VY sepenuhnya menjadi miliknya, dan meminta waktu selama kurang lebih dua bulan untuk mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa, karena masih menunggu selesainya pembagunan tempat kediaman baru. Kuasa hukum Pemohon eksekusi menyambut baik penawaran yang diajukan oleh Termohon eksekusi, namun tetap akan mengomunikasikan dengan kliennya.

Tepat pada hari kedelapan, yaitu Jumat tanggal 25 Juni 2021, terlaksana Eksekusi Sukarela terhadap perkara Nomor  04/Pdt.Eks/2021/PA. Pal, yang dihadiri oleh Kuasa hukum Pemohon Eksekusi Anita, S.H, dan Termohon Eksekusi Yusuf N. Husuna serta para saksi, yaitu Hj. Hadijah, S.H. dan Imayanti, S.H.

Ada tiga kesepakatan yang dicapai dan tertuang dalam berita acara Eksekusi Sukarela ini,  yaitu ;

  1. Termohon Eksekusi dengan ikhlas menerima hasil putusan dan akan menyerahkan sebidang tanah yang di atasnya terdapat sebuah rumah yang menjadi objek sengketa, juga dengan ikhlas tidak membawa barang apa pun yang berada dalam rumah tersebut yang merupakan milik/yang dibeli  oleh dr. Fatimah binti Labaso Habie;
  2. Termohon eksekusi harus mengosongkan sebidang tanah dan rumah di atas tanah tersebut yang merupakan harta bawaan dalam tenggat waktu 6 (enam) hari terhitung sejak ditandatangani kesepakatan ini dan apabila Termohon eksekusi belum juga mengosongkan objek sengketa tersebut, maka akan dikeluarkan secara paksa, dan dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)/hari;
  3. Mobil zuzuki Jimmy yang merupakanharta Bersama denganikhlasPemohon Eksekusimemberikannya kepadaTermohon E

Dengan terlaksananya Eksekusi Sukarela atas perkara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palu menetapkan perkara ini dinyatakan selesai. Dan mengapresiasi semua pihak yang sudah membantu suksesnya eksekusi ini. Jika bisa diselesaikan dengan Sukarela, mengapa harus dengan cara paksa. Sukarela itu elok, lho ! (Imayanti)

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi