LOGO WEB PALU TRANSPARAN

Written by IT PA PALU on . Hits: 988

   EKSEKUSI SUKARELA HARTA BERSAMA

 

WhatsApp Image 2021 05 18 at 14.15.06

Menjelang akhir Ramadhan 1442 H, ditengah teriknya mentari Kota Palu, Pengadilan Agama Palu kembali  melaksanakan Eksekusi Sukarela atas Permohonan Eksekusi Harta Bersama yang terdaftar dalam Register Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Pal. terhadap Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 596/Pdt.G/2020/PA.Pal jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 23/Pdt.G/2020/PTA.Pal;

Ketua Pengadilan Agama Palu dalam hal ini memerintahkan Jurusita, Musakip, S.H., memanggil Termohon Eksekusi untuk di aanmaning tanggal 22 April 2021, agar melaksanakan Amar Putusan, dan Pemohon Eksekusi dipanggil untuk mendengarkan Termohon Eksekusi diberi teguran. Pihak Termohon Eksekusi yang diwakili Kuasa Hukumnya Abdul Rahman, S.H., menerangkan bahwa kliennya bersedia untuk melaksanakan Amar Putusan dengan cara obyek sengketa yang ada dibagi dua bagian dan meminta bagian tanah yang berada di arah Timur, sedangkan Pemohon Eksekusi menyatakan tidak menerima pembagian yang ditawarkan tersebut dan meminta supaya benda/barang yang menjadi obyek sengketa di jual lelang;

Oleh karena aanmaning tidak berhasil sebelum pelaksanaan putusan, maka dilakukan upaya negosiasi pada tanggal 3 Mei 2021, hasilnya Pemohon eksekusi mengajukan alternatif penawaran, sebagai berikut:

1.  Tanah dibagi dua bagian sama-sama menghadap ke jalan utama yaitu sebelah Timur;

2.Pemohon Eksekusi memberikan konpensasi kepada Termohon Eksekusi sejumlah Rp 125.000.000,00 sampai dengan Rp 150.000.000,00- atas keseluruhan nilai jual harga tanah.

Merespon penawaran yang disampaikan Pemohon Eksekusi, Pihak Termohon Eksekusi yang diwakili Kuasanya memilih alternatif pertama yaitu tanah dibagi dua, masing-masing menghadap ke jalan utama yaitu sebelah Timur, dengan ketentuan:

  • Pemohon Eksekusi memperoleh bagian di sebelah Utara;
  • Termohon Eksekusi memperoleh bagian di sebelah Selatan:

WhatsApp Image 2021 05 18 at 08.00.54

Last but not least, Senin, 10 Mei 2021, Panitera Pengadilan Agama Palu Drs. H.A Kadir, M.H, didampingi dua orang Saksi Hj. Agustina Petta Nasse, S.H, M.H dan Musakip, S.H., Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi In Person didampingi Kuasanya serta Petugas Ukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu, menuju lokasi obyek sengketa yang terletak di Jalan Abd. Rahman Saleh, kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk melakukan pembagian atas kesepakatan menyelesaikan amar Putusan dimaksud secara sukarela (vrijwillig). Alhamdulillah. (Agustina)

WhatsApp Image 2021 05 18 at 08.00.53

WhatsApp Image 2021 05 18 at 08.00.52

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi