PA Palu Damaikan Sengketa Perceraian Melalui Mediasi
Palu - Senin, 19 April 2021 pukul 10.30 WITA, yang bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Palu kembali mendamaikan sengketa perceraian pasangan suami isteri melalui mediasi. Gugatan dengan nomor perkara 277/Pdt.G/2021/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh Dra. Tumisah selaku hakim mediator dan berhasil mengantarkan pasangan suami isteri kembali rukun. Keduanya kini sepakat untuk mencabut gugatan, dan saling memeluk satu sama lain. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak.