Palu - Rabu, 07 April 2021 pukul 09.30 WITA, yang bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Palu kembali mendamaikan sengketa perceraian pasangan suami isteri melalui mediasi. Gugatan dengan nomor perkara 261/Pdt.G/2021/Pa.Pal diselesaikan secara persuasif oleh Dra. Narniati, S.H.,M.H. selaku hakim mediator. Tidak hanya itu, pada hari yang bersamaan, pukul 13.15 WITA, Perkara dengan nomor 256/Pdt.G/2021/Pa.Pal juga berhasil diselesaikan dengan mediasi oleh Hakim Mediator, Dra. Hj. Nur Alam Baskar. Alhamdulillah, pada hari ini PA Palu berhasil menyelesaikan 2 perkara dengan mediasi terkait sengketa perceraian dan berhasil mengantarkan pasangan suami isteri kembali rukun. Keduanya kini sepakat untuk mencabut gugatan, dan saling memeluk satu sama lain. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh keduanya.