PA Palu Ikuti Entry Meeting - Desk Evaluation PMPZI Menuju WBK
Palu - Senin, 22 Maret 2021 (pukul 11.00 WITA), Pengadilan Agama Palu mengikuti Entry Meeting - Desk Evaluation PMPZI Menuju WBK yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Palu, Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., Ketua Pembangunan ZI, Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H., Sekretaris PA Palu, Moh. Iqbal, S.H., serta seluruh Koordinator Area dan Sekretaris Pembangunan ZI. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh 4 tim yang masing-masing tim terdiri dari 13 satker dan memiliki 3 evaluator. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 714/SEK/OT.01.1/3/2021 tanggal 9 Maret 2021 Perihal Permintaan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Pembangunan ZI terhadap Calon Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM serta memperhatikan Program Kerja Pengawasan Tahunan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan Entry Meeting dibuka dengan sambutan oleh Ferri Taufik Ferdiansyah, SE., Ak., M.Ak, CA., CFrA selaku Koordinator Evaluasi PMPZI. Ia menyampaikan agenda kegiatan di antaranya Penyampaian Penugasan BAWAS MA RI, Pengenalan Tim Evaluasi, dan Diskusi / Sesi Tanya Jawab. Agenda yang pertama, Ferri menyampaikan beberapa sambutan kepada para evaluator dan satker yang hadir dalam kegiatan. Kemudian, ia memperkenalkan evaluator masing-masing tim.
Ada beberapa hal yang disampaikan terkait desk evaluation PMPZI. Sri Kamala selaku evaluator Tim 1 memberikan arahan terkait dokumen LKE PMPZI. "Eviden yang dilampirkan pada dokumen itu jangan sampai tidak sesuai dengan konteks pertanyaan yang ada", tuturnya. Evaluator Tim 2, Iva Fairuz Assegaf juga menyampaikan beberapa arahan. Ia menyampaikan para satker dapat mengunggah dan melakukan pemutakhiran kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap pada aplikasi PMPZI. Ferri juga menyampaikan beberapa hal penting terkait penilaian. Pertama, Ia menyampaikan seringkali TPI tidak dapat melakukan penilaian akibat akses kepada tautan google drive yang dibatasi. "Kepada para satker, mohon untuk diperhatikan saat memasukkan tautan drive itu sesuai dengan poin-poin yang akan dinilai, bukan dimasukkan tautan yang berisi folder semua area secara keseluruhan, karena ini yang menyebabkan TPI sulit untuk mencari dokumen yang harus dinilai sesuai dengan poin yang sudah ditentukan", pungkasnya. (IT PA Palu)