Mediasi Berhasil, Kedua Pasangan Suami Isteri Berakhir Rukun
Palu - Rabu, 17 Maret 2021 pukul 14.30 WITA bertempat di Ruang Mediasi, Pengadilan Agama Palu kembali mendamaikan sengketa perceraian pasangan suami isteri melalui mediasi. Gugatan dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2021 diselesaikan secara persuasif oleh Dra. Hj. Nur Alam Baskar selaku hakim mediator dan berhasil mengantarkan pasangan suami isteri kembali rukun. Keduanya kini sepakat untuk mencabut gugatan, dan saling memeluk satu sama lain. Mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh kedua belah pihak.