Pengadilan Agama Palu, Kankemenag, dan Pemkot Palu sepakat menandatangani MOU Isbat Nikah
Palu – Senin, 15 Maret 2021 Pukul 09.00 WITA, Ketua Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H., bersama Panitera, Drs. H. A. Kadir, M.H., menghadiri Undangan Walikota Palu untuk penandatanganan kerjasama Momerandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan isbat nikah terpadu bersama Kementerian Agama Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu. Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Palu, H. Hadiyanto Rasyid, S.E., Ketua Pengadilan Agama Palu, dan Kakankemenag, Dr. H. Nasruddin L. Midu, M.Ag., yang bertempat di ruang kerja Walikota Palu dan dihadiri oleh Sekretaris Kota, Kadis Dukcapil, Kabag Kesra, dan seluruh camat se-Kota Palu.
Usai penandatanganan MoU, Nasruddin menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah pemerintah dalam memfasilitasi perkawinan masyarakat sesuai prosedur, di mana perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum jika memiliki akta nikah. MoU ini juga sebagai upaya tindak lanjut antara Walikota, Kakankemenag, dan Ketua PA Palu terkait dengan isbat nikah bagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku nikah, diawali dengan isbat nikah oleh Pengadilan Agama. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama menerbitkan buku Kutipan Akta Nikah. Bagi yang membutuhkan akta kelahiran anak atau kartu keluarga dapat langsung diterbitkan oleh Dinas Dukcapil yang sudah siap untuk pelayanan terpadu dalam satu tempat.
Lebih lanjut Hadiyanto berharap MoU ini segera dilaksanakan dan Ketua PA, Kankemenag, serta Kadis Dukcapil menyatakan siap menindaklanjuti MoU tersebut.