Pengadilan Agama Palu Kembali Merukunkan Pasangan Suami Isteri yang Hendak Bercerai
Palu - Kamis, 11 Februari 2021, Alhamdulillah, Pengadilan Agama Palu berhasil melakukan penasehatan kepada kedua pasangan suami isteri yang bertempat di Ruang Sidang dan mencabut perkara No. 127/Pdt.G/2021/PA.Pal. Kedua belah pihak kembali rukun seperti sedia kala dan saling memaafkan satu sama lain. Semoga keduanya dapat kembali membina rumah tangga dengan baik dan menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, Aamiin.