LOGO WEB PALU TRANSPARAN

Written by IT PA PALU on . Hits: 1225

  • PENGADILAN AGAMA PALU MELAKUKAN DIALOG INTERAKTIF
  • DI RADIO ALKHAIRAT PALU

 

IMG 2103

Jumat, 12 Juni 2020, Pengadilan Agama Palu melakukan dialog interaktif melalui Radio Alkhairat Palu, bertempat di Radio Alhairat Jl. Bakuku Palu Barat. Dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palu, (Drs. H. Mukhtar, SH, MH), di dampingi oleh Humas sekaligus Ketua ZI (Dra. Tumisah) dan Panitera (Drs. H. A. Kadir, MH),

Dialog tersebut diawali dengan pemaparan  Ketua Pengadilan Agama Palu seputar tentang kewenangan dan pelayanan apa saja yang ada di Pengadilan Agama Palu, yang saat ini masyarakat luas mengenal Pengadilan Agama sebagai tempat untuk melegalkan perceraian khusus bagi masyarakat yang beragama islam hal tersebut tidak salah ungkap Ketua PA. Palu, namun Pengadilan Agama bukan hanya sebatas sengketa perceraian namun masih banyak yang sengketa yang diselesaikan berdasarkan kewenangan Pengadilan Agama termasuk sengketa Ekonomi Syariah. Lanjut Ketua PA. Palu menyampaiakan kewenangan pengadilan agama berdasarkan  pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pengadilan Agama. Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang beragama islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah dan ekonomi syariah. Perkara perceraian merupakan perkara yang paling dominan di Pengadilan Agama Palu akan tetapi tidak hanya itu Pengadilan Agama Palu juga melayani Izin Poligami, Pencegahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Perceraian Harta Gono Gini, Penguasaan Anak, Pewalian dan Pencabutan Wali yang sudah ditetapkan oleh peradilan jika wali lalai sebagai wali, Ekonomi Syariah, Dispensasi Kawin , Wakaf, Warisan dan Hibah".

IMG 2095

Selain itu Ketua Pengadilan Agama Palu juga menyampaikan bahwa di Pengadilan Agama Palu terdapat layanan terpadu satu pintu (PTSP) sehingga masyarakat dapat terlayani hanya dalam satu tempat, Program Pembebasan biaya perkara (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu, Layanan Pos Bantuan Hukum serta layanan isbat terpadu yang dilaksanakan di setiap kelurahan yang ada di kota palu.

Dalam kegiatan tersebut juga terjadi interktif Tanya jawab antara narasumber dan pendengar Radio Alkhairat Palu, seputar permasalahan kehidupan rumah tangga dan solusi yang terbaik dalam membina rumah tangga. Pengadilan Agama Palu juga termasuk instansi yang tengah berbenah untuk menjadi kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM).

IMG 2100

Di akhir dari kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palu juga memberikan saran dan pesan yang  dapat dipahami oleh seluruh masyarakat kota Palu yang tenyata selama ini masih ada masyarakat yang belum memahami kewenangan Pengadilan Agama, tidak hanya melayani perkara Perceraian saja tetapi ada kewenagan - kewenangan yang lainnya dan jika ada masyarakat yang mengalami kesulitan atau ingin informasi lebih lanjut tentang Pengadilan Agama dapat mengunjungi Pengadilan Agama Palu. (IT PA. Palu)

Peta Pengadilan Agama Palu

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Palu Kelas I.A

Jl. WR. Supratman No. 10, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kode Pos : 94221

Telp: (0451) 421156
Fax: (0451) 458125

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  

whatsapp  fb  youtube  twitter  ig

 

w3c html 5 w3c wai AAA  

 

Tautan Aplikasi