Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Palu dengan PT. Radio Gema Angkasa Swara Alhairaat Palu (RAL)
Selasa, 28 Januari 2020 pada pukul 15.30 Wita bertempat di Pengadilan Agama Palu, Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Palu dengan Radio RAL disepakati, perjanjian ini dilakukan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan Pihak Pertama Ketua Pengadilan Agama Palu Drs. H. Mukhtar, S.H., M.H serta Pihak Kedua Direktur PT. Radio Gema Angkasa Swara Alhairaat Palu Ahmad bin Yahya, S.HI. Menyepakati nomor perjanjian W19-A 354/HK.00/I2020 dan 001.MoU.RAL.I.2020. perjanjian yang telah disepakati ini berisi tentang kerja sama dalam hal pengumuman pemanggilan Tergugat atau Termohon yang berperkara pada Pengadilan Agama Palu namun tidak diketahui lagi tempat domisili atau kediamannya. Pemanggilan secara (gaib) ini dilakukan 2 kali setiap relaas panggilan dengan Pihak Kedua berhak atas honorarium Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk setiap relaas panggilan gaib. Pembayaran Honorarium tersebut dilakukan sebulan sekali pada akhir bulan oleh Panitera Pengadilan Agama Palu di Kantor Pengadilan Agama Palu. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.