Selasa (10/09/2019) Pengadilan Agama Palu melaksanakan Peletakan Sita Eksekusi di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu bertempat di Kediaman Termohon.
Jurusita Pengganti “Musakib, S.H” atas perintah Ketua Pengadilan Agama Palu. Barang atau objek sengketa yang diletakkan sita atas perkara nomor 711/Pdt.G./2017/PA.Pal tanggal 20 Februari 2018, perkara nomor 008/Pdt.G/2019/PTA.Pal tanggal 04 Juni 2018 dan perkara nomor 748 K/Ag/2018 tanggal 13 Desember 2018 tersebut meliputi sebidang tanah dengan ukuran ±230.5m² yang terletak di Jl. Samauna RW 01 Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. Satu unit rumah semi permanen lantai satu dan rumah papan pada lantai dua ±127m² yang terletak di Jl. Bahari No. 38 Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli. Sebidang tanah dengan ukuran ±115m² dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Dusun Kalelea, Keluarahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
Setelah pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor: 3Pdt.Eks./2019/PA.Pal tanggal 22 Agustus 2019 dan Berita Acara Peletakan Sita Eksekusi yang dihadiri oleh Dg. Mappile bin Petta Nandra didampingi Kuasa Hukumnya Misbahudin, S.H., M.H serta Termohon Eksekusi Ernangatina binti Markijang. Jurusita Pengganti menandatangani Berita Acaranya, Termohon Eksekusi disaksikan oleh para saksi, maka dibawalah dua orang sebagai saksi sebagaimana diatur dalam pasal 209 R.Bg yang telah dewasa dan dapat dipercaya. Yakni Aziz, S.H 49 tahun pekerjaan PNS di PA Palu dan Pramudya Andre Wijananda, S.H 29 tahun pekerjaan PNS di PA Palu. Turut hadir dalam Peletakan Sita Eksekusi, Panitera Pengadilan Agama Palu, Lurah Pantoloan, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Pantoloan serta Petugas Kepolisian dari Polsek Tawaeli.
Terkait pelaksanaan Peletakan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Palu berjalan dengan lancar dan tanpa kendala ataupun hambatan. Para pihak yang berperkarapun menerima sepenuh hati, pemasangan plang sita eksekusi pada objek atau barang tersebut.
(Tim IT PA Palu)