Eksekusi Sertipikat Hibah
Palu (29/6/2018) Panitera Pengadilan Agama Palu Drs. H. A. Kadir, M.H., didampingi Jurusita Pengganti Hj. Nurmiati H. Bennu, S.HI, beserta dua orang saksi yaitu Hj. Rahida Said, S.Ag. dan Hj. Yulianti, S.T., bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PA.Pal tanggal 16 April 2018 melakukan eksekusi sertipikat hibah atas permohonan Ny. Musran Ibrahim binti Ali, dan Randy bin Ibrahim atas putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 713/Pdt.G/2015/PA.Pal, tanggal 16 Juni 2016, Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 0012/Pdt.G/2016/ PTA.Pal, tanggal 5 September 2016, dan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Ag/2017, tanggal 28 Februari 2017.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, hadir pula para Pemohon Esekusi, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Palu, Rahab A.Ptnh M.AP dan Lurah Besusu Barat Abd. Halim, S.Sos. Sementara Ferry Tansil, sebagai Termohon Eksekusi tidak hadir sekalipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Praktik pelaksanaannya diawali dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Palu, kemudian penandatanganan berita acara eksekusi yang telah dibacakan. Setelah itu Panitera Pengadilan Agama Palu menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding dan Kasasi kepada pihak BPN Kota Palu sekaligus salinan berita acara eksekusi yang diterima langsung oleh Rahab A.Ptnh M.AP. Lalu Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan itu segera memberikan Sertipikat Pengganti kepada para Pemohon Eksekusi bernomor 01060 Besusu Barat dan NIB yang semula bernomor 1905010400056 menjadi Nomor1905010401008. Akhirnya eksekusi Sertipikat Hibah pun sukses dilaksanakan, tanpa hadirnya Termohon Eksekusi yang menguasai Sertipikat Asli (Yuli)