PENGADILAN AGAMA PALU GELAR EKSEKUSI PENGOSONGAN RUKO DI JALAN CIK DITIRO

Palu || https://pa-palu.go.id/
Rabu, 29 Juli 2026 - pengadilan Agama (PA) Palu melaksanakan proses eksekusi pengosongan satu unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Kota Palu. Pelaksanaan eksekusi yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga selesai tersebut merujuk pada Berita Acara Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2026/PA.Pal. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan ketetapan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pengosongan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Palu bersama Jurusita PA Palu. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin ketertiban selama proses pengosongan berlangsung, jalannya eksekusi turut dihadiri dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian.
Jurusita PA Palu membacakan penetapan eksekusi di lokasi sebelum tindakan pembacaan dan pengosongan fisik barang-barang di dalam ruko dilakukan. Seluruh rangkaian kegiatan penanganan objek eksekusi tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar hingga usai.
(IT Pa Palu)
#papalupastiwbk
#pengadilanagamapalu
#ptapalu
#ditjenbadilag
#humasmahkamahagung
