Penandatanganan Akta Perdamaian Dalam Perkara Eksekusi di Pengadilan Agama Palu

Palu || https://pa-palu.go.id/
Rabu, 29 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Palu, telah dilaksanakan penandatanganan Akta Perdamaian dalam perkara Eksekusi Nomor ****/Pdt.Eks/2025/PA.Plu. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh para pihak yang bersengketa setelah sebelumnya melalui proses persidangan Aanmaning yang cukup panjang di Pengadilan Agama Palu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Palu, Panitera, serta para pihak yang berperkara. Akta perdamaian yang ditandatangani merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melanjutkan proses eksekusi lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Palu menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak yang memilih jalan perdamaian. “Pengadilan senantiasa mendorong penyelesaian perkara melalui perdamaian, karena sejatinya penyelesaian secara musyawarah lebih memberikan keadilan yang hakiki dan berkelanjutan,” ujarnya.
Agenda inti dalam kegiatan ini adalah penandatanganan akta perdamaian yang dilakukan secara sukarela oleh para pihak tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Momen yang paling berkesan dalam kegiatan tersebut terjadi ketika kedua belah pihak yang sebelumnya bersengketa saling berjabat tangan dan berpelukan, sebagai simbol terjalinnya kembali tali silaturahmi yang sempat merenggang.
Dengan ditandatanganinya akta perdamaian tersebut, perkara Eksekusi Nomor ****/Pdt.Eks/2025/PA.Plu dinyatakan selesai. Penandatanganan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Palu dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta dalam mendorong penyelesaian perkara yang berkeadilan, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. (Tim IT, PA.Palu)
