Pengadilan Agama Palu Hadiri Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara (BMN) di KPKNL Palu

Palu || https://pa-palu.go.id/
Palu | Kamis, 23 Oktober 2025 –Pengadilan Agama Palu turut serta dalam kegiatan Lelang Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pemanfaatan BMN yang sudah tidak digunakan atau dinilai tidak ekonomis untuk dipertahankan.
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Palu bertindak sebagai pemilik barang lelang, yang diwakili oleh Nasruddin, S.T., M.M. selaku Pejabat Penjual, Rugaiyah, S.H. sebagai Saksi, dan Aisyah Dinda Salicha, A.Md.Akun. selaku Operator SIMAK-BMN.
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui aplikasi lelang.go.id untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses lelang. Seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti kegiatan ini sebagai peserta lelang, karena proses lelang terbuka untuk umum dan tidak terbatas hanya bagi instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak KPKNL Palu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan lelang, mulai dari tahapan pengajuan usulan, penilaian barang, hingga pelaksanaan lelang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Palu dalam kegiatan lelang ini merupakan wujud komitmen terhadap tata kelola keuangan dan aset negara yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip good governance. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan pemahaman bagi aparatur dalam pengelolaan BMN secara efektif dan efisien.
Melalui pelaksanaan lelang BMN ini, diharapkan aset negara yang sudah tidak digunakan dapat dimanfaatkan kembali secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, serta memberikan nilai tambah bagi negara. (Tim IT PA.Palu)
