Penyaluran Zakat kepada Tenaga Honorer / PPNPN, dirangkaikan dengan Sosialisasi SOP Khusus Pelayanan Publik dan Surat SEKMA No. 3 Tahun 2025
Palu || https://pa-palu.go.id/
Kamis, (20/03/25) Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Palu, dilaksanakan kegiatan Kegiatan Penyaluran Zakat kepada Tenaga Honorer / PPNPN, dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi SOP Pelayanan Publik dan Surat SEKMA No. 3 Tahun 2025 pada pukul 08.00 WITA. Kegiatan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Palu.
Kegiatan pertama yaitu Penyerahan Zakat kepada Tenaga Honorer / PPNPN Pengadilan Agama Palu, yang dibuka oleh MC (Nurlaela Darlan, S.Ak.) dan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Palu (Dra. Nurbaya, M.H.). Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian keluarga besar Pengadilan Agama Palu terhadap kesejahteraan tenaga PPNPN/honorer yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ia juga menyampaikan bahwa zakat ini diharapkan dapat menjadi manfaat bagi para penerima serta meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari serta menjadi wujud kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan kerja,” ujar Ketua Pengadilan Agama Palu, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan zakat dan foto bersama.
Kegiatan selanjutnya adalah Sosialisasi SOP khusus Pelayanan Publik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pegawai serta memastikan pelayanan yang prima dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi pemaparan, dijelaskan secara rinci berbagai prosedur yang harus diterapkan dalam pelayanan publik, mulai dari penerimaan perkara, pelayanan informasi, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Dengan adanya SOP khusus ini, diharapkan seluruh petugas dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tertib dan terstruktur, serta mengurangi potensi hambatan dalam proses pelayanan.
Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi surat sekma nomor 2 tahun 2025. Surat Sekma Nomor 3 Tahun 2025 berisi ketentuan mengenai evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui aplikasi e-Kinerja. Dengan diterbitkannya Surat Sekma Nomor 3 Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Mahkamah Agung lebih disiplin dalam pelaporan kinerja serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam bekerja. (Tim. IT. PA Palu)