Pengadilan Agama Palu Kembali Damaikan Perkara Perceraian (CG)
Palu | https://pa-palu.go.id/
Rabu, (05/02/25) pada pukul 08.30 WITA bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu, Hakim mediator (Mustamin, Lc.) berhasil mendamaikan sengketa perkara perceraian (CG) melalui proses mediasi. Gugatan dengan nomor perkara terdaftar 102/Pdt.G/2025/PA.Pal diselesaikan secara persuasif oleh hakim mediator dan berhasil mengantarkan kedua belah pihak rukun kembali. Alhamdulillah..
Mediasi selesai pukul 09.00 WITA
PA Palu NAGAYA ! (Netral, Aksi, Gesit, Akuntabel, Yakin, Amanah). (Tim IT. PA.Palu)