INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
60/Pdt.P/2025/PA.Pal | 1.Iru Hi. Jassa binti Hi. Jassa 2.Amelia Hamka binti Hamka 3.Hi. Latang bin Muddaring 4.Norma binti Safrudin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.P/2025/PA.Pal | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang di uraikan tersebut di atas, maka Para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan HAMKA bin Hi. LATANG telah meninggal dunia pada tanggal 01 Maret 2025;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum HAMKA bin Hi. LATANG adalah:
3.2. IRU HI. JASSA Binti Hi.JASSA;
3.3. AMELIA HAMKA Binti HAMKA;
3.4. MOH. ARIEL RIZKY HAMKA bin HAMKA;
3.5. MUHAMMAD RIZAL bin HAMKA;
3.6. MUHAMMAD REZA bin HAMKA;
3.7. Hi. LATANG bin MUDDARING;
3.8. NORMA Binti SAFRUDIN;
4. Menetapkan harta berupa uang / dana tabungan yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Palu M.Yamin dengan No Rekening: 7300265442, Bank Mandiri KCP Palu Imam Bonjol dengan No Rekening: 151-00-0773870-8 dan Bank Mandiri KCP Palu Imam Bonjol dengan No Rekening: 151-00-1743211-0 adalah harta peninggalan almarhum HAMKA bin Hi. LATANG;
5. Menunjuk Pemohon I sebagai pihak yang dapat mewakili Para Pemohon dalam pengurusan dan/atau pencairan harta peninggalan dana tabungan tersebut;
6. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |