Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2026/PA.Pal 1.Baeria binti Maure
2.Arina binti Maure
3.Samiria binti Maure
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2026/PA.Pal
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Baeria binti Maure
2Arina binti Maure
3Samiria binti Maure
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmawati Sukri, S.H., M.H.Baeria binti Maure
2Rahmawati Sukri, S.H., M.H.Arina binti Maure
3Rahmawati Sukri, S.H., M.H.Samiria binti Maure
4Dicky Patadjenu, S.H., M.H., C.Md.Baeria binti Maure
5Dicky Patadjenu, S.H., M.H., C.Md.Arina binti Maure
6Dicky Patadjenu, S.H., M.H., C.Md.Samiria binti Maure
7Donny Johannes, S.H.Baeria binti Maure
8Donny Johannes, S.H.Arina binti Maure
9Donny Johannes, S.H.Samiria binti Maure
10Cewi Sri Silwani Meali, S.H.Baeria binti Maure
11Cewi Sri Silwani Meali, S.H.Arina binti Maure
12Cewi Sri Silwani Meali, S.H.Samiria binti Maure
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa AMILISA BINTI TUMBU, lahir di Kawatuna pada tanggal 10 Februari 1942, telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2022 sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7271-KM-08062026-0020.
  3. Menetapkan bahwa suami almarhumah AMILISA BINTI TUMBU, yaitu SURUJI, telah meninggal dunia pada tanggal 29 Januari 2025 sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7271-KM-08062026-0021.
  4. Menetapkan bahwa saudara kandung almarhumah AMILISA BINTI TUMBU, yaitu NURISA BINTI TUMBU, telah meninggal dunia pada tanggal 7 November 2016 sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 7271-KM-20072026-0012.
  5. Menetapkan bahwa BAERIA BINTI MAURE, ARINA BINTI MAURE, dan SAMIRIA BINTI MAURE adalah ahli waris yang sah dari almarhumah AMILISA BINTI TUMBU menurut hukum kewarisan Islam dalam kedudukannya sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah NURISA BINTI TUMBU.
  6. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Para Pemohon untuk melakukan pengurusan seluruh harta peninggalan almarhumah AMILISA, termasuk pengurusan administrasi pertanahan, balik nama, peralihan hak, pelepasan hak, penjualan, penerimaan pembayaran, dan tindakan hukum lainnya terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 02600 yang terletak di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak