Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
959/Pdt.G/2024/PA.Pal Desi Repina Herawati binti E. Sibarani Drs. Haidar AM. bin Hi. Abas Mahmud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 959/Pdt.G/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desi Repina Herawati binti E. Sibarani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julianer Aditia Warman, SH.Desi Repina Herawati binti E. Sibarani
2Ahmar, SH.Desi Repina Herawati binti E. Sibarani
3Rusman Rusli, S.H., M.H.Desi Repina Herawati binti E. Sibarani
4Roby Sandi N. Ranroe, S.HDesi Repina Herawati binti E. Sibarani
Tergugat
NoNama
1Drs. Haidar AM. bin Hi. Abas Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Berdasarkan hal-hal yang Penggugat uraikan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan barang tidak bergerak berupa:
2.1 Sebidang tanah, dengan ukuran14,60m x 28,50m yang terletak di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagi berikut : 
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik Salundape/Papa Angki/ tanah milik Gazali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Rumah Alm. Haseng;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan/Tanah Milik Budi/Tanah Pemilik Space Bar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Sekolah PAUD/Tanah Milik Abd. Khair;
2.2 Sebidang Tanah, ukuran 9,10m x 24,37m dan diatasnya berdiri Rumah BTN Type 36, yang terletak di BTN LAGARUTU CP IV BLOK G Nomor 1 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagi berikut:
- Utara berbatasan dengan Jalan Komplek Perumahan;
- Timur berbatasan dengan Tanah/Rumah Bapak Gusti;
- Selatan berbatasan dengan Tanah/Rumah Bapak Irwan;
- Barat berbatasan dengan Jalan/Lorong;
2.3 Sebidang Tanah, ukuran 19,60m x 46,40m dan rumah diatasnya dengan ukuran 14,50m x 22,80m terletak di Jl. Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Bersertifikat atas nama Haidar dengan batas-batas sebagai berikut: 
- Utara berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Timur berbatasan dengan Jalan Kelapa Gading;
- Selatan Berbatasan dengan Tanah Kosong;
- Barat berbatasan dengan Rumah dan Tanah milik Penduduk;
Adalah Harta Bersama yang belum dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan ½ (seperdua) dari Harta Bersama tersebut adalah bahagian Penggugat dan ½ (seperdua) adalah bahagian Tergugat;
4. Menyatakan Sita Harta Bersama atas seluruh Harta Bersama yang diletakkan Pengadilan Agama Palu adalah sah dan berharga;
5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang, kemudian hasil penjualannya diserahkan ½ (seperdua) kepada Penggugat dan ½ (seperdua) kepada Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Agama Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak