Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2024/PA.Pal Widyarti, SE binti Usman Mansyur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2024/PA.Pal
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widyarti, SE binti Usman Mansyur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Syarifuddin, S.H.Widyarti, SE binti Usman Mansyur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
B. PETITUM
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,  Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Palu sebagai Hakim-hakim yang  baik ( Als Geode Rechter Betaampt ) yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan  Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Widyarti, SE Binti Usman Mansyur (Pemohon) sebagai wali sah dari Keyyan Alfarizky Natsir Bin Muhammad Natsir  untuk mengurus segala bentuk urusan anak Pemohon tersebut ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku .
Apabila Pengadilan Agama Palu Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara A Quo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aqeuo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak